• PRAJA WIBAWA 5411
  • bestuurspolitie5411@gmail.com
DAFTAR PILIHAN

KEPANGKATAN SATPOL PP

Kepangkatan di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan susunan sebutan dan
keselarasan jenjang pangkat golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari golongan satu sampai golongan empat yang termasuk pangkat struktural serta pangkat fungsional seperti jabatan Menteri Dalam Negeri, Gubernur dan Wakilnya  sebagai pangkat kehormatan.

Satpol PP tidak memiliki nama pangkat layaknya TNI atau Polri seperti Tantama, Bintara dan Perwira, akan tetapi nama pangkatnya sama dengan nama pangkat dan golongan pada Pegawai Negeri umumnya. Tanda pangkat pada Satpol PP menggunakan simbol balok, teratai dan bintang segi delapan dan dipergunakan pada seluruh pakaian dinas Satpol PP. Bentuk tanda pangkat pun juga dibedakan untuk yang bersifat komando memiliki garis tepi merah, sedangkan yang bersifat staf tidak memiliki garis tepi merah.

Setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2013 tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja, Bab III pasal 11 dan pasal 12 yaitu tentang Penggunaan tanda pangkat, maka setiap anggota Satpol PP wajib menggunakan pangkat seperti dibawah ini. 

Berikut merupakan Tanda Pangkat dan Golongan di instansi Satpol PP :  


GOLONGAN I
Golongan I ini setara dengan Tamtama kalau di militer, syarat minimal lulusan untuk golongan I adalah sekurang-kurangnya SD (I/a) dan SMP (I/b). Tanda pangkat menggunakan balok dengan warna perunggu.


GOLONGAN II
Golongan II ini setara dengan Bintara dalam militer, syarat minimal lulusan untuk Golongan II adalah SMA (II/a), D2 (II/b), dan D3 (II/c). Tanda pangkat menggunakan balok dengan warna perak.


GOLONGAN III
Golongan III untuk ruang a hingga ruang c setara dengan perwira pertama dalam militer, sedangkan ruang d setara dengan perwira menengah. Minimal lulusan untuk golongan III adalah Strata 1 (III/a) dan Strata 2 (III/b). Golongan III/c dapat menjadi Kepala Seksi, sedangkan golongan III/d dapat menjadi Kepala Bidang. Tanda pangkat menggunakan balok dengan warna emas.


GOLONGAN IV
Golongan IV untuk ruang a hingga ruang b setara dengan perwira menengah, sedangkan ruang c hingga e setara dengan perwira tinggi (Jenderal) dalam militer. Kepala SatPol PP biasanya berpangkat golongan IV/b, sedangkan wakilnya berpangkat golongan IV/a. Untuk Sekretaris Daerah Tingkat II biasanya berpangkat IV/c (Kabupaten/Kotamadya), sedangkan Sekretaris Daerah Tingkat I (Provinsi) biasanya berpangkat IV/d. Tanda pangkat menggunakan bintang segi delapan berwarna emas. 


PANGKAT KEHORMATAN
Pangkat ini bukan merupakan pangkat struktural, artinya tidak perlu melalui semua jenjang kepangkatan diatas untuk dapat menduduki pangkat ini karena jabatan politik atau fungsional yang dimilikinya. 
Menteri Dalam Negeri, merupakan pimpinan utama semua Pol PP diseluruh Indonesia karena semua perangkat daerah berada dibawah Kementerian Dalam Negeri. Tanda pangkatnya adalah 4 (empat) bintang segi delapan. 
Gubernur, merupakan kepala daerah tingkat I (Provinsi) dengan tanda pangkat 3 (tiga) bintang segi delapan dan 2 (dua) balok berwarna emas.
Wakil Gubernur, sebagai orang kedua di Provinsi dengan simbol 3 (tiga) bintang segi delapan dan 1 (satu) balok berwarna emas.
Bupati/Walikota, merupakan kepala daerah tingkat II (Kabupaten/Kotamadya) dengan simbol pangkat 2 (dua) bintang segi delapan dan 2 (dua) balok berwarna emas.
Wakil Bupati/Walikota, sebagai orang kedua di Kabupaten/Kotamadya dengan simbol pangkat 2 (dua) bintang segi delapan dan 1 (satu) balok berwarna emas. 

Tanda pangkat untuk Pakaian Dinas Harian (PDH) dipakai pada bahu baju dengan bahan dasar logam warna kuning emas atau bahan lain berbentuk trapesium dengan ukuran lebar atas 4,5 cm, lebar bawah 5,5 cm, panjang 9 cm, sedangkan Tanda pangkat untuk Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dibordir sesuai dengan warna pangkat dan golongan yang dikenakan pada kedua kerah baju. 

Demikianlah sekilas urutan kepangkatan di instansi Satpol PP, semoga berguna dan menambah ilmu bagi rekan2, khususnya anggota Satpol PP Kebayoran Baru.
VIDEO PENERTIBAN

Facebook

Twitter

Whatsapp Only