Kepangkatan di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan susunan sebutan dan
keselarasan
jenjang pangkat golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari golongan satu
sampai golongan empat yang termasuk pangkat struktural serta pangkat
fungsional seperti jabatan Menteri Dalam Negeri, Gubernur dan Wakilnya
sebagai pangkat kehormatan.
Satpol
PP tidak memiliki nama pangkat layaknya TNI atau Polri seperti Tantama,
Bintara dan Perwira, akan tetapi nama pangkatnya sama dengan nama
pangkat dan golongan pada Pegawai Negeri umumnya. Tanda pangkat pada
Satpol PP menggunakan simbol balok, teratai dan bintang segi delapan dan
dipergunakan pada seluruh pakaian dinas Satpol PP. Bentuk tanda pangkat
pun juga dibedakan untuk yang bersifat komando memiliki garis tepi
merah, sedangkan yang bersifat staf tidak memiliki garis tepi merah.
Setelah
terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2013 tentang
Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional Satuan
Polisi Pamong Praja, Bab III pasal 11 dan pasal 12 yaitu tentang
Penggunaan tanda pangkat, maka setiap anggota Satpol PP wajib
menggunakan pangkat seperti dibawah ini.
Berikut merupakan Tanda Pangkat dan Golongan di instansi Satpol PP :
GOLONGAN I
Golongan
I ini setara dengan Tamtama kalau di militer, syarat minimal lulusan
untuk golongan I adalah sekurang-kurangnya SD (I/a) dan SMP (I/b). Tanda
pangkat menggunakan balok dengan warna perunggu.
GOLONGAN II
Golongan
II ini setara dengan Bintara dalam militer, syarat minimal lulusan
untuk Golongan II adalah SMA (II/a), D2 (II/b), dan D3 (II/c). Tanda
pangkat menggunakan balok dengan warna perak.
GOLONGAN III
Golongan
III untuk ruang a hingga ruang c setara dengan perwira pertama dalam
militer, sedangkan ruang d setara dengan perwira menengah. Minimal
lulusan untuk golongan III adalah Strata 1 (III/a) dan Strata 2 (III/b).
Golongan III/c dapat menjadi Kepala Seksi, sedangkan golongan
III/d dapat menjadi Kepala Bidang. Tanda pangkat menggunakan balok
dengan warna emas.
GOLONGAN IV
Golongan
IV untuk ruang a hingga ruang b setara dengan perwira menengah,
sedangkan ruang c hingga e setara dengan perwira tinggi (Jenderal) dalam
militer. Kepala SatPol PP biasanya berpangkat golongan IV/b, sedangkan
wakilnya berpangkat golongan IV/a. Untuk Sekretaris Daerah Tingkat II
biasanya berpangkat IV/c (Kabupaten/Kotamadya), sedangkan
Sekretaris Daerah Tingkat I (Provinsi) biasanya berpangkat IV/d. Tanda
pangkat menggunakan bintang segi delapan berwarna emas.
PANGKAT KEHORMATAN
Pangkat
ini bukan merupakan pangkat struktural, artinya tidak perlu melalui
semua jenjang kepangkatan diatas untuk dapat menduduki pangkat ini
karena jabatan politik atau fungsional yang dimilikinya.
Menteri Dalam Negeri,
merupakan pimpinan utama semua Pol PP diseluruh Indonesia karena semua
perangkat daerah berada dibawah Kementerian Dalam Negeri. Tanda
pangkatnya adalah 4 (empat) bintang segi delapan.
Gubernur,
merupakan kepala daerah tingkat I (Provinsi) dengan tanda pangkat 3
(tiga) bintang segi delapan dan 2 (dua) balok berwarna emas.
Wakil Gubernur, sebagai orang kedua di Provinsi dengan simbol 3 (tiga) bintang segi delapan dan 1 (satu) balok berwarna emas.
Bupati/Walikota,
merupakan kepala daerah tingkat II (Kabupaten/Kotamadya) dengan simbol
pangkat 2 (dua) bintang segi delapan dan 2 (dua) balok berwarna emas.
Wakil Bupati/Walikota,
sebagai orang kedua di Kabupaten/Kotamadya dengan simbol pangkat 2
(dua) bintang segi delapan dan 1 (satu) balok berwarna emas.
Tanda
pangkat untuk Pakaian Dinas Harian (PDH) dipakai pada bahu baju dengan
bahan dasar logam warna kuning emas atau bahan lain berbentuk trapesium
dengan ukuran lebar atas 4,5 cm, lebar bawah 5,5 cm, panjang 9 cm,
sedangkan Tanda pangkat untuk Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dibordir
sesuai dengan warna pangkat dan golongan yang dikenakan pada kedua kerah
baju.
Demikianlah
sekilas urutan kepangkatan di instansi Satpol PP, semoga berguna dan
menambah ilmu bagi rekan2, khususnya anggota Satpol PP Kebayoran Baru.